REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis. Posko tersebut merespon adanya jurnalis peliput aksi demonstrasi penolakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law pada Rabu dan Kamis, (7/10 dan 8/10).
Data yang dihimpun hingga Jumat (9/10), setidaknya empat jurnalis di Lampung mengalami kekerasan sepanjang demonstrasi berlangsung pada Rabu dan Kamis lalu. Para jurnalis itu mendapat serangan secara fisik maupun verbal ketika mengambil gambar ataupun video tindakan represif aparat terhadap peserta unjuk rasa.
Kronologi yang disampaikan AJI dan IJTI Lampung tersebut, diantaranya, pada Rabu (7/10), Syahrudin (jurnalis lampungsegalow.co.id) dan Heridho (jurnalis Lampungone.com) mendapat intimidasi dari oknum polisi berpakaian preman di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung.
Saat itu, keduanya meliput kericuhan antara para pedemo dengan aparat. Mereka merekam aksi aparat yang sedang memukuli siswa SMA menggunakan besi dan kayu. Kemudian, oknum polisi membentak mereka dan memaksa agar menghapus rekaman video yang telah diambil.
Sedangkan pada Kamis (8/10), Hari Ajahar (jurnalis Radar Lampung Radio) dan Angga (jurnalis Metro TV) mengalami intimidasi ketika meliput aksi //sweeping// anggota kepolisian. Waktu itu, mereka mengambil video penyisiran sejumlah titik, di mana aparat menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura. Mereka kemudian dipaksa oknum polisi untuk menghapus foto dan rekaman video aparat memukuli para siswa.
Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah mengecam tindakan anggota kepolisian yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU Ciptaker. Menurutnya, polisi berlaku semena-mena terhadap wartawan. Padahal, pekerjaan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“IJTI mengimbau rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati saat meliput di lapangan. Selain itu, polisi harus memberi perlindungan dan mesti tahu yang mana wartawan dan pedemo,” kata Hendri.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho berharap kepolisian untuk menghormati UU Pers. Menurut dia, keberadaan jurnalis di lapangan bertujuan hendak melaporkan realitas demonstrasi penolakan UU Omnibus Law kepada publik.“Kami meminta kapolda untuk memproses anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Tahun lalu, pada aksi #ReformasiDikorupsi, belasan jurnalis menjadi korban kekerasan ketika merekam aksi represif aparat terhadap demonstran. Sebagai pejabat negara yang profesional, kapolda mesti segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
AJI dan IJTI meminta para jurnalis yang mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun segera melapor ke posko pengaduan. Begitu pula dengan masyarakat yang mengetahui aksi kekerasan terhadap wartawan pada unjuk rasa menolak UU Omnibus Law.