REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menyebut, kericuhan yang terjadi saat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law di kawasan Malioboro, karena ikut-ikutan. Setidaknya ada 95 orang yang ditangkap dan empat orang di antaranya diproses hukum.
"Motivasi saat aksi karena ikut-ikutan. Melihat orang merusak tempat fasilitas umum, dia juga tergerak untuk ikut-ikutan. Dari share grup WhatsApp (WA), ikut-ikutan," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya di Polresta Yogyakarta, Jumat (9/10).
Kericuhan ini menyebabkan kerugian materil. Beberapa fasilitas umum hingga cafe di Malioboro dibakar massa.
Pihaknya juga masih menyelidiki terkait ada atau tidaknya provokator yang menyebabkan terjadinya kericuhan. "Juga menyelidiki grup WA kalau ada provokator. Kami masih selidiki," ujarnya.
Awalnya, aksi tersebut sempat berjalan kondusif. Namun, aksi mulai terjadi kericuhan mulai pukul 13.10 WIB.
Kericuhan diawali dengan aksi pelemparan oleh massa. "Pengrusakan (fasilitas) mengalir setelah (massa) bentrok dengan aparat. Kita sudah menenangkan, tapi massa tidak terkendali," jelasnya.