REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana membentuk Satuan Tugas Penerapan Protokol Kesehatan pada setiap pasar tradisional. Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di pusat kegiatan perdagangan tersebut.
"Dalam anggaran (APBD) perubahan 2020 telah dianggarkan pembentukan Satgas Protokol Kesehatan di pasar-pasar, memang belum semua pasar, tapi baru di 17 pasar," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto di Bantul.
Menurut dia, pembentukan Satgas Penerapan Protokol Kesehatan di pasar rakyat itu sesuai dengan amanah dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan terutama bagi kegiatan masyarakat di sektor pedagang pasar. Dia mengatakan, dalam Satgas Protokol Kesehatan tiap pasar tersebut nantinya akan melibatkan unsur dari kepolisian, kemudian pengelola pasar, lurah pasar dan perwakilan pedagang pasar setempat.
Tim satgas akan memastikan dan menegakkan penerapan prinsip pencegahan Covid-19."Jadi nanti di depan pintu masuk pasar itu ada tim yang memeriksa suhu tubuh dan memerintahkan pengunjung dan pedagang untuk cuci tangan, kalau tidak memakai masker disuruh pulang, kalau ada disiapkan disuruh memakai," katanya.