Rabu 14 Oct 2020 13:55 WIB

Pemkot Bandung Belum akan Relaksasi Usaha Lainnya

Permohonan izin operasi bioskop dari pemohon sudah dilakukan satu bulan lalu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung memesan makanan di area bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat (9/10). Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi kepada sembilan bioskop untuk dapat beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, meski status wilayah Kota Bandung masuk kategori zona merah. Kesembilan bioskop tersebut dianggap dapat memenuhi standar protokol kesehatan. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung memesan makanan di area bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat (9/10). Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi kepada sembilan bioskop untuk dapat beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, meski status wilayah Kota Bandung masuk kategori zona merah. Kesembilan bioskop tersebut dianggap dapat memenuhi standar protokol kesehatan. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan melanjutkan kebijakan relaksasi usai sektor usaha bioskop diperbolehkan beroperasi kembali pekan kemarin. Saat ini, tindakan yang dilakukan yaitu melakukan pengawasan lebih ketat di setiap sektor usaha yang telah dilakukan relaksasi.

"Sementara ini, enggak kita relaksasi tempat sektor ekonomi dan sosial. Enggak buka dulu," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (14/10).

Ia mengatakan, pihaknya akan lebih fokus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat. Katanya, pihaknya belum akan mengeluarkan kebijakan merelaksasi kembali kegiatan lainnya.

Diketahui, sektor ekonomi telah direlaksasi oleh Pemkot Bandung seperti mal, tempat karaoke dan lainnya. Terbaru, tempat hiburan bioskop telah diizinkan beroperasi pekan kemarin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Yana menjelaskan permohonan izin operasi bioskop dari pemohon sudah dilakukan satu bulan lalu. Namun katanya pengelola bioskop memerlukan waktu untuk mendapatkan film dari importir film sehingga baru dibuka pekan kemarin.

"Prosesnya bukanya panjang saat relaksasi bioskop, simulasi itu mereka harus tiket online dan standar protokol kesehatan. Kita ingatkan soal exhouse, sirkulasi harus baik jadi sebetulnya standar protokol kesehatan sudah dilakukan dan disampaikan mereka sanggup melaksanakan itu," katanya.

Ia mengatakan, pengelola bioskop sudah menandatangani surat pernyataan jika melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan klaster baru akan ditutup. Namun, yang perlu diperhatikan adalah para pengunjung bioskop pun harus dalam kondisi sehat.

"Sanksi (melanggar) penutupan," katanya. Terkait masih sepinya pengunjung bioskop, ia menyebut kondisi tersebut merupakan konsekuensi pembukaan di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement