REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pemerintah kota akan menegur dan mungkin mengenakan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan mengenai batas tarif layanan pemeriksaan spesimen usap untuk mendeteksi penularan Covid-19.
"Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas akhir Rp 900 ribu. Mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua," kata Yana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (14/10).
Ia mengemukakan, sampai saat ini fasilitas kesehatan di Kota Bandung rata-rata sudah menjalankan peraturan mengenai batas tarif layanan tes Covid-19. Bahkan ada yang mematok tarif di bawah batas Rp 900 ribu.
"Saya lupa rumah sakit swasta mana (yang tarifnya di bawah Rp 900 ribu), tapi kalau bisa di bawah itu kan kenapa tidak, mudah-mudahan itu bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat ya," kata dia.
Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan penyedia layanan tes Covid-19 akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh warga secara mandiri ke Dinas Kesehatan Kota Bandung atau pun langsung ke pemerintah pusat.
"Biasanya yang saya tahu dari Bu Kadis itu kalau ada data, masuk ke nasional," katanya.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya layanan pemeriksaan tes PCR untuk mendeteksi penularan COVID-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.