Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Bamsoet Merespons Terkait Stigma Negatif Pasien Covid-19

Kamis 15 Oct 2020 14:34 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan responsnya terkait sejumlah isu.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan responsnya terkait sejumlah isu.

Foto: istimewa
Bamsoet meminta warga untuk tidak bersikap diskriminatif terhadap warga yang terpapar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan responsnya terkait sejumlah isu. Untuk kali ini Bamsoet mengomentari soal stigma negatif para pasien Covid-19 dan banyak hal lainnya.

Berikut respons Bamsoet:

Baca Juga

1. Masih banyaknya stigma negatif dari masyarakat yang menjadi beban ganda bagi pasien Covid-19. Tidak hanya berjuang melawan penyakit, mereka juga menerima tekanan psikis, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dan aparat pemerintahan di desa, baik lurah, camat maupun tingkat RT/RW bersama tokoh masyarakat secara bersama untuk memperlakukan pasien Covid-19 dengan wajar dan mengajak seluruh warganya untuk tidak bersikap diskriminatif terhadap warga yang terpapar Covid-19, serta memberikan dukungan secara moril yang dapat mengurangi beban bagi orang yang berjuang melawan Covid-19 sebagai bentuk kepedulian antar warga di kehidupan bermasyarakat, mengingat pengucilan malah akan membuat pasien semakin tertekan yang dapat memperpanjang proses penyembuhan.

B. Mendorong pemerintah dapat memberikan pendampingan dan layanan pemeriksaan mental bagi setiap pasien Covid-19, yang dapat membantu pasien memperbaiki mental health untuk bisa segera sembuh dan kembali beraktivitas.

C. Mendorong pemerintah daerah melibatkan sejumlah kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memperbaiki strategi pendekatan kepada masyarakat, sehingga informasi ataupun pemahaman yang disampaikan mengenai pandemi Covid-19 dapat diterima baik oleh masyarakat, mengingat keterlibatan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk membangun konstruksi bersama yang sejalan dengan pemerintah.

D. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan solidaritas sosial bersama dalam menangani pandemi Covid-19, serta mengimbau agar patuh terhadap setiap instruksi ataupun kebijakan pemerintah agar terhindar dari paparan virus Covid-19.

2. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, yang diproyeksikan terkontraksi lebih dalam, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah untuk berupaya mengembangkan sektor ekonomi potensial daerah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, disamping pembangunan infrastruktur yang dapat menyerap tenaga kerja serta memulihkan pasar tenaga kerja secara bertahap.

B. Mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang efisien terkait investasi, dikarenakan saat ini masih terjadi ketidakpastian ekonomi global dan sejumlah permasalahan dalam neraca perdagangan.

C. Mendorong pemerintah mencari solusi jangka menengah dan jangka panjang dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dengan mendirikan pendidikan vokasi seperti politeknik atau akademisi di kawasan-kawasan industri.

D. Mengingatkan seluruh stakeholders bahwa pemulihan ekonomi akan terwujud apabila penanganan pandemi sudah tepat dan dapat teratasi secara baik, sebab pertumbuhan konsumsi dan investasi sebagai penggerak ekonomi dipengaruhi oleh adanya permintaan dan perilaku masyarakat (daya beli).

3. Masih akan ada aksi massa untuk berunjuk rasa sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong aparat untuk terus bersiaga di titik-titik yang berpotensi terjadi keramaian dari aksi unjuk rasa.

B. Mengingatkan masyarakat yang akan melakukan aksi demo penolakan disahkannya UU Cipta Kerja untuk menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan agar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat, serta diharapkan melakukan demo atau aksi dengan tertib dan tidak anarkis, juga menerapkan protokol kesehatan.

C. Mendorong pemerintah agar membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat terkait pelibatan dan penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

D. Mendorong pemerintah berkomitmen melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan akan menampung aspirasi yang disampaikan sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

E. Mendorong pemerintah untuk tetap  mensosialisasikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur aturan turunannya dan penyusunan aturan turunan dilakukan paling lama tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar.

F. Mengimbau masyarakat yang masih menolak sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja agar dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi/MK sesuai mekanisme yang berlaku.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler