Jumat 16 Oct 2020 21:00 WIB

KPU Dharmasraya Umumkan Jumlah DPT, Suku Anak Dalam Masuk

DPT yang tercatat di Dharmasraya ini akan ikut mencoblos untuk pilbup dan pilgub.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Warga Suku Anak Dalam (SAD) (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Warga Suku Anak Dalam (SAD) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PULAU PUNJUNG -- Ketua KPU Dharmasraya Maradis mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 ini sebanyak 145.383 orang pemilih. DPT yang tercatat di Dharmasraya ini akan ikut mencoblos untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan juga pemiihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat.

"KPU Kabupaten Dharmasraya Sumbar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada serentak 2020 di Dharmasraya. DPT ditetapkan sebanyak 145.383 pemilih," kata Maradis, Jumat (16/10).

Maradis merinci 72.743 pemilih laki-laki dan 72.640 pemilih perempuan. Total dari jumlah tersebut, daerah dengan DPT terbanyak terdapat di Kecamatan Pulau Punjung yakni 27.241 pemilih. Sementara daerah yang paling sedikit pemilihnya ada di Kecamatan Padang Laweh sebanyak 3.940 orang.  KPU Dharmasraya juga telah menetapkan sebanyak 530 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 Kecamatan dan 52 Desa/Kelurahan.

Maradis menjelaskan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya di Kabupaten Dharmasraya adalah 144.729. Hasilnya terjadi penambahan pemilih sebanyak 654 pemilih pada DPT. "Jumlah DPS itu ada penambahan karena adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat, misalnya ada di Lapas," ujar Maradis.

KPU Dharmasraya juga menjadikan 75 orang pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurut Maradis, DPT tidak akan mengalami penambahan. Kalau ada tambahan akan masuk kategori pindah memilih.

Kemudian di Dharmasraya juga ada pemilih dari Suku Anak Dalam (SAD). SAD ini merupakan yang berdomisili di Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto. Jumlah SAD yang masuk DPT sebanyak 18 orang. 

DPT suku anak dalam ini akan mendapat perlakuan seperti DPT lainnya. Karena mereka telah memiliki KTP elektronik. Dan nanti mereka akan tergabung satu TPS dengan DPT lainnya di Nagari Banai.

"Mereka telah memiliki KTP elektronik. Jadi mereka tergabung dalam satu TPS yang disitu juga ada masyarakat biasa. Cuma nanti ritme pemilihan saja yang disesuaikan,"katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement