REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang mewaspadai lonjakan kasus positif covid-19 saat libur akhir pekan yang akan panjang (long weekend) di akhir Oktober ini. Long weekend akan berlangsung sejak 28-30 Oktober 2020. Durasi libur akan terasa cukup panjang ditambah hari libur Sabtu dan Ahad.
Sehingga Pemkot Padang mengingatkan pengelola lokasi wisata supaya memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Supaya long weekend kali ini tidak memperparah penularan covid-19 di Kota Padang yang memang sudah masuk ke dalam kategori zona merah. '
"Kami tetap mematuhi protokol kesehatan. Kami mengimbau kepada pengusaha dan pelaku industri pariwisata untuk dapat mematuhi protokol kesehatan ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Senin (19/10).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli dan razia dalam rangka operasi yustisi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari sanksi teguran, denda hingga kurungan.
Arfian meminta pengelola perhotelan dan pengelola lokasi wisata supaya mengurangi kapasitas pengunjung. Maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen.
Arfian juga berkomitmen menerapkan hal yang sama di lokasi destinasi wisata yang dikelola Pemko Padang. Seperti contoh adalah Pantai Air Manis.
Seperti diketahui Kota Padang telah mencatatkan 5.978 kasus positif covid-19. Dengan rincian sudah sembuh 3.225 orang, meninggal 102 orang, dan sisanya masih dalam penanganan mulai dari isolasi mandiri di rumah, karantina dan dirawat di rumah sakit.