Selasa 20 Oct 2020 23:54 WIB

DLH: 2,1 Ton Sampah Dibersihkan dari Lokasi Unjuk Rasa

Petugas DLH DKI bersihkan lokasi unjuk rasa dan fasilitas umum

Petugas PPSU membersihkan sampah (ilustrasi). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan sekitar 2,1 ton sampah dibersihkan dari lokasi unjuk rasa memprotes Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa.
Foto: Antara/Oscar Motuloh
Petugas PPSU membersihkan sampah (ilustrasi). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan sekitar 2,1 ton sampah dibersihkan dari lokasi unjuk rasa memprotes Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan sekitar 2,1 ton sampah dibersihkan dari lokasi unjuk rasa memprotes Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warihdi Jakarta mengatakan petugas melakukan pembersihan jalan dan fasilitas umum di Silang Monas, Jalan Kebon Sirih, Tugu Tani, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Abdul Muis dan sekitarnya.

Saat massa mulai membubarkan diri, petugas langsung gerak cepat mengangkut sampah sisa aksi penyampaian pendapat yang ada di jalan, trotoar dan JPO. "Total 2,1 ton sampah kami angkut," kata Andono.

Andono mengatakan DLH mengerahkan 200 petugas kebersihan untuk melakukan pembersihan jalan dan fasilitas umum usaiaksi penyampaian pendapat itu.

Sebanyak 24 unit armada kebersihan juga dikerahkan untuk mengangkut sampah. Armada terdiri dari atastiga unit truk sampah tipe R, sembilan unit truk sampah anorganik, enam unit penyapu jalan otomatis (road sweeper) dan enam unit pikap.

Andono menyebutkan kondisi hujan deras tidak menjadi halangan bagi petugas menjalankan tugas menjaga Jakarta kembali bersih. Saat ini penanganan sampah pasca aksi penyampaian pendapat telah tuntas.

"Kami langsung tangani secepatnya supaya sampah tidak menimbulkan genangan air karena saluran dan tali-tali air tersumbat," tutur Andono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement