Rabu 21 Oct 2020 14:42 WIB

Merger Bank Syariah Perlu Tender Wajib?

Merger bank syariah akan mengubah komposisi pemegang saham.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Quick Facts Ringkasan Rencana Merger PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri.
Foto: dok bahana sekuritas
Quick Facts Ringkasan Rencana Merger PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses merger tiga bank syariah milik Himbara dinilai tak perlu melewati proses penawaran tender wajib (tender offer) meski terjadi perubahan pemegang saham pengendali sebagai hasil proses merger. Sesuai dengan dokumen Ringkasan Rencana Merger, diproyeksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan menjadi pemegang saham pengendali baru dari Bank Hasil Penggabungan.

Nantinya persentase kepemilikan saham Bank Mandiri yakni sebesar 51,2 persen. Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan bahwa tender offer dalam mega-merger bank Syariah milik Himbara ini tidak wajib dilakukan.

Baca Juga

"Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan OJK, jadi sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa," katanya, Selasa (21/10).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang dimaksud tersebut mencabut mandatory tender offer saat krisis 2008, karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK.