REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berdampak signifikan terhadap postus APBD Jakarta 2026. Pasalnya, dana TKD yang mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), tahun anggaran 2026 hanya diberikan Rp 11 triliun dari proyeksi awal Rp 26,13 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku berterima kasih kepada Pemprov Jakarta yang tidak banyak protes soal pemangkasan dana TKD tahun anggaran 2026. Padahal, dana TKD yang dipangkas untuk Pemprov Jakarta cukup besar, yaitu sekitar Rp 15 triliun. Alhasil, APBD Jakarta 2026 akan berubah menjadi Rp 79,03 triliun dari proyeksi awal Rp 95,35 triliun.
"Ya pertama saya mau mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur, yang gak banyak protes ketika dana bagi hasilnya saya potong banyak tuh hampir Rp20 triliun. Kayaknya masih bisa dibotong lagi," kata dia sambil tertawa di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya mengakui, pemangkasan dana TKD untuk Jakarta adalah yang paling tinggi secara nominal dibanding daerah lainnya. Namun, hal itu terjadi lantaran selama ini TKD ke Jakarta adalah yang paling tinggi dibanding ke daerah lainnya.
Menurut dia, pemangkasan TKD itu dilakukan secara proporsional. Artinya, makin besar TKD diterima daerah, makin besar juga nominal yang dipotong.
"Sesederhana itu. Itu kan semacam pukul rata berapa persen ini, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pemangkasan itu dilakukan tidak lain karena adanya keterbatasan fiskal yang dialami pemerintah pusat. Namun, ia berjanji bakal mengembalikan dana TKD apabila kondisi perekonomian membaik ke depannya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan ekonomi hingga pertengahan triwulan kedua 2026. Ketika pendapatan negara dari pajak dan kegiatan yang meningkat, Kemenkeu pasti akan mendistribusikan TKD yang sebelumnya dipangkas, termasuk ke Jakarta.
"Saya udah janji dengan Pak Gubernur, dengan pemda yang lain juga. Kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan bisa perkirakan pendapatan saya seperti apa di akhir tahun, pertengahan triwulan tahun kedua, atau triwulan kedua tahun depan, saya akan hitung ulang, berapa pajak saya sampai akhir tahun," kata dia.
"Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah. Tapi dengan syarat tadi, belanjanya jangan banyak yang melenceng-melenceng," tambah Purbaya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah berdiskusi langsung dengan Purbaya terkait pemangkasan dana TKD, yang mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), untuk Jakarta. Meski dipangkas, Pramono mengaku tidak akan mempertentangkan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat.
"Pemerintah Jakarta sama sekali tidak argue terhadap itu," kata dia usai melakukan pertemuan secara tertutup dengan Purbaya di Balai Kota Jakarta, Selasa pagi.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pusat. Pasalnya, ia meyakini, langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang.
"Kami mengikuti sepenuhnya, termasuk penyesuaian untuk dana bagi hasil," ujar dia.