Jumat 23 Oct 2020 18:19 WIB

Libur Panjang, Daop 8 Surabaya Operasikan 69 Perjalanan KA

Daop Surabaya mengoperasikan 23 perjalanan KA jarak menengah / jauh dan 46 KA lokal.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8/2020). PT Kereta Api Indonesia Daop 1 menambah perjalanan kereta api menjadi 27 keberangkatan per hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penumpang bersiap menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8/2020). PT Kereta Api Indonesia Daop 1 menambah perjalanan kereta api menjadi 27 keberangkatan per hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengoperasikan 23 perjalanan kereta api jarak menengah/ jauh dan 46 kereta lokal selama masa liburan panjang. Libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tepatnya pada 29 Oktober hingga 1 November 2020.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, dioperasikannya perjalanan KA tersebut untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada masa libur penjang.

Baca Juga

“Pada masa libur panjang akhir pekan nanti, KAI Daop 8 Surabaya siap melayani pelanggan dengan mengoperasikan 23 perjalanan KA jarak menengah / jauh dan 46 KA lokal. Dengan begitu akan semakin banyak pelanggan yang dapat menikmati perjalanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” ujar Suprapto di Surabaya, Jumat (23/10).

Tujuan dari 23 pejalanan KA jarak menengah/ jauh tersebut di antaranya ke arah Jakarta melalui jalur uara (Cirebon) sebanyak 11 KA. Ke arah Jakarta melalui jalur selatan (Bandung) sebanyak 3 KA.

Tujuan akhir Bandung sebanyak 2 KA, tujuan Jember/ Banyuwangi sebanyak 4 KA, dan masing-masing 1 KA dengan tujuan akhir Semarang, Lempuyangan, serta Cilacap.

Ada 2 jenis protokol kesehatan yang diterapkan yaitu protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/ jauh dan protokol kesehatan penumpang KA lokal. Protokol tersebut seperti pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat, bermasker, mengunakan baju lengan panjang, dan menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/rapid test) yang masih berlaku.

"Sementara untuk penumpang KA Lokal tidak perlu surat bebas Covid-19. Guna menjaga jarak selama perjalanan, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ujar Suprapto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement