Jumat 23 Oct 2020 19:25 WIB

Penghapusan Airport Tax akan Diteruskan Hingga 2021?

Penghapusan airport tax akan membuat harga jual tiket pesawat turun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Airport Tax
Airport Tax

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah saat ini memberikan stimulus kepada penumpang pesawat dengan menghapus biaya airport tax dari komponen tarif tiket. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan ada kemungkinan stimulus tersebut diperpanjang hingga 2021.

“Proyeksi ke depan, kami berharap memprogramkan kembali (stimulus penerbangan melalui penghapusan biaya airport tax) pada Januari 2021 sambil kita lihat perkembangannnya,” kata Novie dalam konferensi video, Jumat (23/10).

Baca Juga

Novie menuturkan, stimulus tersebut pada akhirnya bisa membuat industri penerbangan pulih kembali setelah terdampak Covid-19 dan membawa efek yang positif pada sektor pariwisata. Terlebih, Novie mengatakan pertumbuhan jumlah penumpang dan penerbangan belum stabil.

“Saat Mei 2020 hanya 10 persen kemudian naik tajam hingga 50 persen. Tapi Agustus ke September ini stagnan,” tutur Novie.