Ahad 25 Oct 2020 18:06 WIB

Yogyakarta Sanksi Wisatawan yang Langgar Prokes

Wisatawan yang datang ke Yogyakarta diminta terapkan prokes dengan disiplin.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Budi Raharjo
Petugas membagikan masker kepada warga saat kampanye pemakaian masker di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Petugas membagikan masker kepada warga saat kampanye pemakaian masker di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 saat masa libur panjang akhir Oktober 2020 di Kota Yogyakarta diperketat. Bahkan, sanksi diberlakukan bagi wisatawan yang melanggar prokes.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan operasi yustisi terkait penegakan prokes. Operasi ini dilakukan dengan memberikan teguran hingga sanksi terhadap wisatawan, masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes.

"Bagi yang ditindak sanksinya bisa teguran, sanksi sosial dan denda uang Rp 100 ribu. Tentu anda (wisatawan) tidak ingin membuat kenangan ketika berlibur di Yogya terkena sanksi sosial, seperti harus menyapu jalan," kata Heroe, Sabtu (24/10).

Heroe mengimbau agar wisatawan yang datang ke Yogyakarta untuk menerapkan prokes dengan disiplin. Hal ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, khususnya di Kota Yogyakarta.

Terlebih, kasus positif Covid-19 di Yogyakarta meningkat usai pada libur panjang Agustus 2020 lalu. Sedangkan, diperkirakan wisatawan akan meningkat saat libur panjang akhir Oktober 2020 nanti.

Pihaknya pun memaksimalkan penegakan dan pengawasan terhadap prokes. Diharapkan prokes dapat dijalankan dengan baik, termasuk saat libur panjang nanti.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya dalam melindungi masyarakat, pelaku usaha maupun wisatawan itu sendiri. "Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta selama ini sudah menciptakan kondisi aman dan nyaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap hotel, resto, cafe, destinasi wisata atau layanan umum dan ekonomi lainnya, agar protokol kesehatan dijalankan secara baik di lingkungannya," ujar Heroe.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembayun Setyaningastutie mengimbau kepada wisatawan yang akan berlibur ke luar kota, agar melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu. Terutama bagi wisatawan dari luar daerah yang akan berlibur ke DIY.

Begitu pun usai liburan, wisatawan juga diharapkan agar melakukan tes Covid-19. Hal ini dilakukan agar mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

"Masyarakat apabila melakukan bepergian, lakukan pemeriksaan secara mandiri. Maksud dan tujuannya adalah untuk kebaikan keluarga sendiri, supaya kita lebih awal mengetahui apa yang terjadi pada kondisi kita," kata Pembayun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement