REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada Rabu (9/7/2025) membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntuta 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Lewat pleidoinya, Tom menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
"Ini perlu saya tegaskan kembali pada saat ini yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pernyataannya kepada publik," ungkap Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa sejak awal pun, Kejagung tidak pernah menuduhnya menerima apa-apa. Begitu pula dalam tuntutan, Kejagung juga tidak menuduh Tom Lembong menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, dari siapa pun, dan kapan pun.
"Tidak sebelum saya menjabat, tidak pada saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia," ucap dia.
Dia menuturkan bahwa penyidik Kejagung telah meminta para industri gula swasta nasional untuk menyetor dana tunai sebesar Rp565 miliar sebagai jaminan yang dapat disita apabila nantinya persidangan membuktikan kerugian negara sejumlah itu memang terjadi akibat tata kelola gula nasional pada kurun waktu 2015-2016.
Meski begitu, kata dia, Kejagung tidak meminta dirinya untuk melalukan penyetoran jaminan tunai, sehingga Tom Lembong kerugian negara yang dituduhkan penyidik dan penuntut umum tidak ditujukan kepadanya, tetapi dituduhkan kepada industri gula swasta nasional.
Menurutnya, para industri gula swasta nasional itu membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI membayar harga terlalu mahal atas gula putih yang mereka jual kepada PT PPI dan membayar bea masuk dan pendapatan negara dalam rangka impor lainnya lebih rendah daripada seharusnya.