Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Sejumlah warga mengenakan masker saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga mencuci tangannya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga mengenakan masker saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pedagang beraktivitas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas jaga bermain catur saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10).
Selain di RW 01 Kelurahan Cijerah Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
sumber : Republika
Advertisement