Senin 26 Oct 2020 22:13 WIB

Rumah Zakat Bantu Modal Usaha Mikro

Setelah mendapat modal usaha, penerima manfaat mendapat pendampingan usaha

Pendampingan kepada para pengusaha mikro untuk membangun dan mengembangkan bisnis, merupakan wujud dari program yang dilaksanakan oleh Rumah Zakat guna meningkatkan taraf hidup para penerima manfaatnya.
Foto: istimewa
Pendampingan kepada para pengusaha mikro untuk membangun dan mengembangkan bisnis, merupakan wujud dari program yang dilaksanakan oleh Rumah Zakat guna meningkatkan taraf hidup para penerima manfaatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON--Pendampingan kepada para pengusaha mikro untuk membangun dan mengembangkan bisnis, merupakan wujud dari program yang dilaksanakan oleh Rumah Zakat guna meningkatkan taraf hidup para penerima manfaatnya. Kali ini, Fasilitator Rumah Zakat melaksanakan pendampingan kepada lima orang penerima manfaat di Desa Berdaya Rawa Arum yang baru bergabung sebulan yang lalu.

Setelah sebelumnya mendapatkan bantuan modal usaha, selanjutnya Penerima Manfaat (PM) mendapatkan pendampingan usaha terutama dalam hal pencatatan keuangan usaha. Pendampingan tersebut diberikan kepada Desi yang mempunyai usaha Cilok keliling, Yuyun usaha roti gabin, hajijah usaha sempol ayam, sukaesih usaha kacang asin dan Nurnaningsih usaha dodol, Senin(19/10).

”Alhamdulillah, setelah adanya pendampingan dan bantuan modal usaha dari Rumah Zakat, usaha cilok saya bisa berkembang. Bantuan modal usaha yang saya dapatkan ini sudah saya gunakan untuk membeli bahan baku dan pendmpingan seperti ini membuat saya lebih semangat untuk kemajuan usaha saya. Terima kasih Rumah Zakat," kata Desi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement