Selasa 27 Oct 2020 14:09 WIB

Kawali: Banyak RTH di Bekasi Jadi Kawasan Kuliner

Kawali desak Walkot Bekasi Sediakan RTH 30 persen dari luas wilayah.

Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar sungai dan Jalan HM. Joyo Martono Bekasi, Jawa Barat, Ahad (15/12/2019).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar sungai dan Jalan HM. Joyo Martono Bekasi, Jawa Barat, Ahad (15/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Organisasi lingkungan hidup Kawal Indonesia Lestari (Kawali) wilayah Bekasi Raya, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Bekasi menindak tegas oknum melakukan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami siap membantu serta mendukung kerja Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tegas menindak penggunaan alih fungsi lahan RTH (ruang terbuka hijau) dan sebagai sosial kontrol yang peduli terhadap lingkungan hidup," kata Ketua Kawali Bekasi Raya Yopi Oktavianto.

Yopi mengaku ketersediaan RTH di Kota Bekasi saat ini tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanahkan undang-undang dan menurut informasi yang ia dapatkan, hal itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa RTH kawasan perkotaan sebesar 30 persen dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private selain itu fungsi pemanfaatan hutan.

"Di Kota Bekasi, faktanya saat ini banyak yang dialihfungsikan untuk kawasan kuliner, harus dievalusi dan ditata ulang kembali sesuai dengan fungsinya," katanya.

Kawali Bekasi Raya juga meminta Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang membidangi pengendalian Ruang Terbuka Hijau. "Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang," katanya.

Koordinator Kawali Jawa Barat Edvin mengatakan Kota Bekasi sampai saat ini belum memenuhi amanat Undang-Undang terkait dengan ketersediaan ruang terbuka hijau. "Kami meminta agar Pemkot dan DPRD memprioritaskan realisasi RTH. Kota ini harus maju maka jangan ada main mata dan permainan dalam menjalankan amanat Undang-Undang," kata Edvin.

Sementara Kepala Bagian Perencanaan Kota Bekasi Hanan Tarya mengatakan Pemerintah Kota Bekasi menerima segala masukan dari masyarakat demi kemajuan pembangunan di wilayahnya.

"Kami mengapresiasi dan kami menerima ini sebagai aspirasi dan input dari masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kota Bekasi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement