REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY berakhir pada 31 Oktober 2020. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang status ini untuk keenam kalinya.
Perpanjangan keenam status tanggap darurat di DIY berlaku mulai 1 November 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY.
Kepgub yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini dikeluarkan pada 27 Oktober. "Status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang mulai 1 November sampai dengan 30 November 2020," kata Sultan dalam Kepgub yang diberikan Humas Pemda DIY kepada wartawan, Selasa (27/10).
Sultan mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di DIY. Sebab, kasus baru Covid-19 di DIY terus menunjukkan tren yang meningkat hingga saat ini.
Bahkan, pada 27 Oktober 2020 ini dilaporkan ada 41 kasus baru positif Covid-19. "Status tanggap darurat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY untuk mengambil langkah pencegahan Covid-19. Sehingga, penyebaran Covid-19 di DIY tidak semakin meluas.
"Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY) mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19 di DIY," jelasnya.