REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya belum memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) untuk 2021. Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya masih harus melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pembahasan mengenai UMK pada Rabu (4/11). Karena itu, ia belum bisa memastikan besaran UMK Kota Tasikmalaya pada 2021.
"Jadi kami belum bisa menetapkan apakah naik atau sama dengan surat edaran kementerian, atau seperti apa. Kan harus melalui pembahasan dewan pengupahan, yang terdiri dari pemerintah, serikat, dan pengusahan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/11).
Berdasarkan data yang diperoleh Republika.co.id, besaran UMK Kota Tasikmalaya pada 2020 sekira Rp 2,2 juta. Menurut Rahmat, besaran angka itu kemungkinan tak akan mengalami kenaikan.
Ia menjelaskan, untuk menentukan besaran UMK 2021 harus diperhatikan data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Oktober 2020. Sementara data pertumbuhan ekonomi pada Oktober 2020 dijadwalkan pada 5 November.
Selain itu, penghitungan UMK harus juga didasarkan dengan tingkat inflasi Kota Tasikmalaya. Namun, jika melihat tingkat inflasi pada September, kondisi di Kota Tasikmalaya mengalami minus.
"Jadi kalau pakai rumus sesuai dengan PP78 itu mungkin berkurang, tapi kita usahakan yang terbaik. Jadi sampai sekarang belum (ditentukan)," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar pada 2021 sebesar Rp 1.810.351,36. Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
Ia menyatakan, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.
"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucapnya.
Ia mengatakan, aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS. Akan tetapi, kata Rachmat, hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berlangsung pada 27 Oktober, BPS belum merilis data-data KHL.