Kamis 05 Nov 2020 12:45 WIB

Bioskop Harus Langsung Tutup Jika Terbukti Jadi Klaster

Sirkulasi udara di ruang sineman dianggap tidak terlalu maksimal karena tertutup.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Pengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/11/2020). Pemerintah Kota Palembang kembali mengizinkan bioskop kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/11/2020). Pemerintah Kota Palembang kembali mengizinkan bioskop kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan mengingatkan pengelola bioskop jika pihaknya dapat langsung merekomendasikan penutupan operasional jika tempat tersebut jadi klaster kasus. "Kalau ada klaster kemungkinannya protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel Yusri di Palembang, Kamis (5/11).

Menurut dia, pengelola bioskop harus memperketat protokol kesehatan dengan menyesuaikan kondisi bioskop, terutama sandaran tangan tempat duduk wajib didisnfeksi setelah diduduki penonton. Ditinjau dari kondisi ruang, kata dia, sirkulasi udara bioskop cenderung kurang baik mencegah penyebaran Covid-19. Itu karena berada di ruangan tertutup, sehingga disarankan segera keluar jika film sudah selesai.

Sementara sejak satu pekan terakhir beberapa bioskop di Kota Palembang seperti XXI OPI Mall dan CGV PTC mulai membuka kembali operasional dengan penerapan protokol kesehatan. Public Relations CGV PTC Hariman Chalid, mengatakan telah mengurangi kapasitas tempat duduk 40-50 persen di ruang bioskop dan di ruang auditorium untuk menjaga jarak aman antar penonton.

"Kami juga mengarahkan penonton untuk memesan tiket maupun makanan melalui daring dengan pembayaran digital atau nontunai," kata Hariman menambahkan.

Ia mengeklaim penerapan protokol sudah sesuai dengan Perwali Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan dipantau satgas secara berkala. "Staf dan penonton juga wajib memakai masker di seluruh area bioskop," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement