REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- BPPTKG meningkatkan status Gunung Merapi dari waspada (level II) ke siaga (level III). Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas juga naik dari tiga kilometer jadi sejauh maksimal lima kilometer.
BPPTKG turut mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyusul dinaikannya status Gunung Merapi tersebut. Salah satunya prakiraan daerah-daerah bahaya yang meliputi 30 dusun, 13 desa dan empat kecamatan yang ada di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Di DIY ada tiga dusun dan tiga desa di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Meliputi Dusun Glagaharjo di Desa Glagaharjo, Dusun Kaliadem di Desa Kepuharjo dan Dusun Pelemsari di Desa Umbulharjo di Kecamatan Cangkringan.
Kepala BPPTKG, Hanik Humaida mengatakan, penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana III direkomendasikan untuk dihentikan. Pelaku usaha wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III.