REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 juga menyerang penghuni penjara di Tanah Air. Anggota DPR RI, Achmad mengingatkan, jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus berbenah agar masalah sipir yang terlibat jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga ratusan narapidana yang terpapar Covid-19 dpat diatasi.
Achmad menyarankan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly harus segera bertindak agar masalah yang terjadi di lapangan tak kembali muncul. Dengan meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumhan Bambang Rantam untuk bergerak menuntaskan kasus di lapangan atau bila perlu mengevaluasi kinerjanya.
Jangan sampai, sambung dia, makin banyaknya napi yang terpapar Covid-19, menjadikan lapas sebagai 'kuburan massal'. Pasalnya, Achmad menemukan kasus di Lapas Kelas II A Pekanbaru, ratusan napi terkonfirmasi Covid-19. "Segera ambil tindakan, kirim Sekjen Bambang (ke lokas)," kata Achmad saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11).
Menurut dia, petinggi Kemenkumham harus bertanggung jawab dengan merebaknya kasus Covid-19 di dalam lapas. Hal itu lantaran selama ini, sekjen yang bertanggung jawab atas prasarana yang ada di lapas maupun rutan.
"Kalau memang tidak bisa menangani masalah ini lebih baik copot saja. Jangan sampai semua yang ada didalamnya bisa mati dan lapas menjadi kuburan massal," kata Achmad yang berasal dari Dapil Riau 1.
Selama ini, sambung Ahmad, anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak memang sudah bagus. Sayangnya, anjuran itu sudah tidak efektif dan memungkinkan lagi, lantaran kondisi saat ini dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru sudah darurat.
Dengan bertindak cepat, lanjut Ahmad, sekjen Kemenkumham harus bentuk tanggung jawab negara terhadap jaminan kehidupan rakyatnya. Bukan malah melanggar undang-undang yang berlaku seperti yang terlihat saat ini. "Jangan sampai terjadi kematian massal di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan jangan anggap remeh dan enteng ini masalah yang sangat sangat serius," ucapnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau melakukan antisipasi terhadap klaster penularan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, karena jumlah warga binaan atau napi yang terinfeksi Covid menjadi 357 orang.
Gubernur Riau Syamsuar langsung melakukan rapat dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Ibnu Chuldun, untuk membahas penanganan Covid-19 terhadap warga binaan lapas di Kota Pekanbaru, Kamis. Pasalnya, jumlah napi di Lapas Pekanbaru yang terkonfirmasi Covid-19 bertambah 150 orang.
Sehingga total ada 357 pasien Covid-19 di dalam lapas. "Iya benar, hari ini ada penambahan 150 warga binaan lagi yang terkonfirmasi Covid-19, sebelumnya 207 orang," kata Ibnu Chuldun usai pertemuan dengan Gubernur Syamsuar kepada wartawan di Kota Pekanbaru.