Ahad 08 Nov 2020 20:30 WIB

Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil-Genap Hingga 22 November

Peniadaan ganjil-genap menyesuaikan perpanjangan masa PSBB Transisi di Jakarta.

Sejumlah kendaraan melintasi Tugu Jam Thamrin di Jakarta, Minggu (8/11). Sejalan dengan perpanjangan masa PSBB Transisi, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan ganjil-genap di Jakarta hingga 22 November 2020. (ilustrasi)
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sejumlah kendaraan melintasi Tugu Jam Thamrin di Jakarta, Minggu (8/11). Sejalan dengan perpanjangan masa PSBB Transisi, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan ganjil-genap di Jakarta hingga 22 November 2020. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang atau sampai dengan tanggal 22 November 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (8/11), mengatakan, peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Sambodo.

Baca Juga

Sambodo mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota. Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas. Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement