Senin 09 Nov 2020 12:19 WIB

Dewan Pengupahan Bahas UMK Bandung, Naik atau tidak?

Pemkot tampung aspirasi kenaikan UMK Bandung 8 persen.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah akan membahas upah minimum kota (UMK) Kota Bandung tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. Kebijakan upah diharapkan dapat selesai satu pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 21 November mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Prasetya, mengatakan menerima aspirasi serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah sebesar 8 persen. Namun, usulan tersebut baru akan dibahas pada rapat yang akan dilakukan dewan pengupahan.

Baca Juga

"Batas akhir 21 November, diumumkan tanggal 18 November sudah selesai. Nunggu hasil dewan pengupahan kota," ujarnya, Senin (9/11).

Ia mengatakan, beberapa pertimbangan yang menjadi ukuran dalam pengupahan yaitu inflasi dan data badan pusat statistik (BPS) lainnya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku sudah menerima usulan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah di masa pandemi Covid-19 sebesar 8 persen. Namun, menurutnya usulan tersebut masih bersifat aspirasi sebab terlebih dahulu harus dibahas di dewan pengupahan kota.

"Ada pun kenaikan yang diinginkan mereka berdasarkan hasil kajian mereka 8 persen. (UMK sekarang) Rp 3,6 juta lebih, itu baru aspirasi," katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah upah tahun 2021 mengalami kenaikan. Namun, menurutnya kebijakan yang diambil pada saat rapat dewan pengupahan harus objektif dan sesuai fakta.

"Ini namanya tripartit, saya tidak bisa menduga (naik atau tidak) karena harus ada informasi yang otentik," katanya.

Oded menambahkan, beberapa wilayah mengikuti surat edaran kementerian tentang upah tahun 2021 yang tidak naik. Namun, beberapa provinsi tetap membuat kenaikan upah sehingga pihaknya terlebih dahulu akan melihat fakta yang objektif di lapangan dan rasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement