REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengklaim mempunyai salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.
"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Republika, Senin (11/8/2025).
Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Menurut Boyamin, SK Menag itu bisa menjadi bukti baru bagi KPK dan memudahkan pengusutan perkara korupsi kuota haji khusus.
"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan," ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan surat Menteri Agama tersebut mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000 (10.000 untuk haji khusus = haji plus). Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus / plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).
MAKI juga mengendus pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.
"Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam (Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang nomor 8 tahun 2019)," ujar Boyamin.
KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang ikut menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Pekan lalu, Gus Yaqut sudah memenuhi panggilan KPK.
Kasus ini bermula pada 2023, saat Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus.
View this post on Instagram