Rabu 11 Nov 2020 18:20 WIB

Sultan Terengganu Perbolehkan Sholat Jumat di Masjid

Jamaah sholat diingatkan selalu mematuhi protokol kesehatan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Sultan Terengganu Perbolehkan Sholat Jumat di Masjid. Masjid Kristal, di Kuala Terengganu, Malaysia (ilustrasi).
Foto: wayfaring.info
Sultan Terengganu Perbolehkan Sholat Jumat di Masjid. Masjid Kristal, di Kuala Terengganu, Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA TERENGGANU -- Sultan Terengganu di Malaysia Sultan Mizan Zainal Abidin mengizinkan sholat wajib dan Jumat di semua masjid dan surau di negara bagian selama periode Perintah Kontrol Pergerakan Bersyarat (CMCO). Meski begitu, jamaah diingatkan untuk selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Dikutip di Malay Mail, Senin (9/11), Presiden Dewan Adat Melayu dan Agama Islam (Maidam) Terengganu, Datuk Osman Muda mengatakan semua kegiatan keagamaan dan sosial di masjid dan surau tidak diperbolehkan selama periode tersebut.

Baca Juga

“Untuk masjid dan surau di kawasan zona merah, hanya tiga orang yakni pengurus dan pengurus masjid yang diperbolehkan melaksanakan shalat lima waktu di masjid dengan sistem rotasi, sedangkan shalat Jumat sama sekali tidak diperbolehkan,” kata Datuk Osman Muda dalam sebuah pernyataan.

Nantinya terkait dengan setiap perubahan akan diberitahukan. Menurut Osman, Sultan Mizan mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng SOP yang berlaku. “Yang Mulia juga berdoa agar orang-orang berada di bawah perlindungan dan rahmat Allah,” ujar dia. 

Kementerian Kesehatan Malaysia melaporkan 852 kasus baru Covid-19 pada Ahad (8/11), sehingga total kasus yang aktif 11.689. Sementara jumlah angka kematian bertambah empat dan total angka kematian 286. Sedangkan pasien yang sembuh bertambah 825 dan total pasien sembuh 28.243. 

https://www.malaymail.com/news/malaysia/2020/11/08/obligatory-friday-prayers-still-allowed-in-terengganu-mosques/1920683

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement