Sabtu 14 Nov 2020 09:30 WIB

Komisi I DPR Apresiasi Puspomad Tetapkan 8 Tersangka TNI AD

8 oknum TNI AD jadi tersangka pembakaran rumdis kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko.
Foto: Dok Puspomad
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas mengapresiasi sikap profesional Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang menetapkan delapan oknum TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas (rumdis) kesehatan di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Yan berharap, setelah penetapan delapan tersangka oknum TNI AD itu, Puspomad segera melengkapi berkas perkara. Jika telah memenuhi syarat formil dan materiil, sambung dia, agar cepat melimpahkan ke pengadilan militer dan pengadilan umum.

"Harus tetap konsisten menuntaskan masalah hukumnya baik pengadilan militer maupun pengadilan umum," kata Yan Mandenas di Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut dia, publik saat ini serius mengikuti perkembangan penyelesaian kasus tersebut dan telah menjadi perhatian dunia internasional. Yan menilai, keseriusan pemerintahan Presiden Jokowi menuntaskan masalah-masalah di Papua khususnya pelanggaran HAM menjadi konsumsi masyarakat Papua.

"Kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah saat ini harus mendapat dukungan semua pihak. Berbagai masalah harus dituntaskan segera," ujarnya.

Pada Kamis (12/11), Puspomad menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapn orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen  Dodik Wijanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat.

Kedepana tersangka, yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.

TAKE

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement