Ahad 15 Nov 2020 11:57 WIB

Pemerintah Dikabarkan Hapus Bensin Premium per Januari 2021

Penghapusan premium diawali di Jawa, Madura, Bali.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
 Abdul Mukti (56) menata botol-botol yang berisi BBM jenis Premium (bensin) di kios bensin kejujuran di Jalan Raya Veteran, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/11).  (Antara/Rudi Mulya)
Abdul Mukti (56) menata botol-botol yang berisi BBM jenis Premium (bensin) di kios bensin kejujuran di Jalan Raya Veteran, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/11). (Antara/Rudi Mulya)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan bahwa tahun depan tak akan lagi menyalurkan Premium. Untuk tahap awal, penghapusan Premium akan dilakukan khususnya di Jawa Madura dan Bali.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, MR Karliansyah menjelaskan informasi ini didapat setelah bertemu pihak Pertamina. Pihaknya sudah berkordinasi dengan Pertamina terkait rencana ini.

"Syukur alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujar Kaliansyah saat diskusi daring, akhir pekan lalu.

Penghilangan bensin premium, menurutnya, sejalan dengan upaya mengganti bahan bakar lebih ramah lingkungan. KLHK pada 7 April 2017 telah menerbitkan Permen KLHK no.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O yang menjadi dasar diterapkannya BBM berstandar Euro 4.

"Peraturan ini menurunkan kadar maksimal sulphur di bensin dan solar dari 500 ppm menjadi 50 ppm," ujarnya.

Menurutnya,  kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar di masyarakat. Data menunjukkan, Premium dan Pertalite yang mempunyai angka RON di bawah 91 masih mendominasi di masyarakat. "Premium RON 88 mendominasi masih 55 persen dari penjualan dan Pertalite RON 90 sekitar 33 persen dari penjualan," ujarnya.

Dia mengatakan, penggunaan BBM ramah lingkungan merupakan salah satu upaya mengendalikan pencemaran udara. Pasalnya, kerugian akibat pencemaran udara mencapai Rp 38,5 triliun.

Menanggapi hal tersebut, PT. Pertamina (Persero) enggan mengomentari lebih jauh. Pertamina menilai, keputusan tersebut sepenuhnya milik pemerintah.

Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan bahwa kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan Pemerintah. Pertamina berkomitmen terus mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan.

"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Heppy, Ahad (15/11).

Selain edukasi, lanjut Heppy, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen, agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.

Program Langit Biru, imbuh Heppy, dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan kementerian KLHK untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor  sejalan dengan Paris Agreement yang menetapkan reduksi emisi karbon dioksida efektif yang mulai berlaku pada tahun 2020.

"Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas sehingga kualitas udara di Indonesia bisa lebih baik "tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement