Rabu 18 Nov 2020 11:30 WIB

Bolehkah Memelihara Burung?

Syaratnya, hewan itu, baik burung atau ikan hias, perlu dirawat dan terpenuhi kebutuhannya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Sekarang ini ada beberapa orang yang memelihara hewan seperti burung atau ikan sebagai perhiasan. Mungkin karena indah dilihat atau karena ingin mendengar suara burung saat bangun tidur. Bagaimana pandangan ustaz terkait hukum fikihnya? Apakah diperbolehkan atau...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement