DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Apakah diperbolehkan wakaf temporal dan bersyarat, dengan pokok wakaf akan kembali 100 persen kepada pewakaf dan sebagian manfaatnya dibagikan ke pewakaf? Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Firman, Jakarta Wa’alaikumussalam wr wb. Di antara ketentuan yang berlaku pada produk...
Berita Lainnya