Jumat 20 Nov 2020 11:11 WIB

Polisi Tangkap Penadah Curanmor, Sampai 10 Motor Setiap Hari

Sindikat pencurian motor yang beraksi di Cikarang dan Kota Bekasi dibongkar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Cikarang dan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua dari enam pelaku yang ditangkap adalah berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Dalam sehari penadah bisa menerima delapan sampai dengan 10 unit motor curian.

Dua penadah berinisial D (26 tahun) dan MT (31) ditangkap bersama spesialis curanmor MY (18), HS (26), A (30), dan ACS (24), Nama terakhir tewas tertembak saat penangkapan. "Setiap hari penadah ini bisa menerima 8 sampai 10 kendaraan bermotor roda dua hasil curian," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (19/11).

Sebenarnya selain MT dan D, kata Yusri, ada penadah lain berinisial I yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dalam sindikar ini, para pelaku melempar sepeda motor hasil curiannya kepada penadah inisial MT dan D.

Kemudian dua penadah ini melemparkan kembali sepeda motor hasil curian tersebut kepada penadah inisial I yang saat ini masih buron. "Mungkin I ini juga sama beberapa polres juga sama mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan. Ini masih kami kejar terus, mudah-mudaha kami bisa mengungkap," terang Yusri.

Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran. Ketika menemukan sasaran, satu pelaku turun mendekati sepeda motor incaran dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

Para pelaku tidak memperdulikan lokasi targetnya di kawasan padata atau motor terparkir dalam rumah sekalipun, tetap digasak. "Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui," ungkap Yusri.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu pucuk senjata api rakitan. Kemudian juga ada lima butir peluru, tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor dengan nomor polisi B 4039 FYU.

Atas perbuatan mereka, para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Khususnya untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement