Sabtu 21 Nov 2020 10:04 WIB

Satpol PP Depok Segel Tiga SPBU Mini tak Berizin

Masih ada sejumlah SPBU mini yang masih beroperasi dengan pelanggaran yang sama.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Disegel (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan terhadap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) mini di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (19/11). Tidak hanya menyegel, Satpol PP Depok juga memasang plang papan segel dan stiker segel di toko dan perlengkapan lainnya.

"Tiga SPBU mini tersebut tidak berijin dan sudah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok," ujar Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (20/11).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman menambahkan, Ketiga tempat usaha SPBU mini tersebut sudah melanggar Perda Kota Depok di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Yaitu membangun Bangunan SPBU mini Indostation (milik PT Mobilindo Prima Energy) tanpa IMB. Kemudian juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok.

"Berdasarkan aturan saat ini yang berlaku bahwa SPBU baik umum maupun mini harus berlokasi di zona dalam pola tata ruangnya memungkinkan untuk pendirian dan operasional SPBU. Lalu pelanggaran lainnya terkait Perda kota depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum," jelasnya.

Tiga SPBU mini yang disegel berada di lingkungan Kecamatan Sawangan yakni di Pengasinan, di Bedahan dan di Pasir Putih. "Penyegelan dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” tegas Taufiqurahman.

Dia menambahkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yang sama. Saat ini sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (bidwasdal) DPMPTSP.

"Satpol PP sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaklanjuti," ucap Taufiqurahman.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement