Selasa 24 Nov 2020 20:08 WIB

Banyak Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Kemendagri meminta bantuan ke pusat untuk menutupi kekurangannya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Pertemuan sejumlah guru honorer (ilustrasi)
Foto: Dok Disdik Purwakarta
Pertemuan sejumlah guru honorer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 34.954 guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada Januari 2019 akan diangkat menjadi PPPK akhir tahun ini.

"Seandainya mau kita dorong dananya kan ada di bantu dari pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk pendanaan PPPK ini," ujar Maurits saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, harapan pemda terhadap bantuan anggaran pemerintah pusat ini mengingat adanya realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, Kementerian Keuangan dapat mengalokasikan tambahan anggaran melalui Dana Alokasi Umum/Khusus (DAU/DAK) untuk pembaran gaji PPPK di daerah.

"APBD memang yang menanggung tetapi saran tadi itu sama seperti yang disampaikan anggota Komisi X DPR, ada perhatian pusat membantu membiayai itu. Karena di samping gaji ada tunjangan, mungkin tambahan penghasilan," kata Maurits.

Ia menjelaskan, Kemendagri sudah menyiapkan mekanisme dan anggaran gaji PPPK. Kemendagri menggunakan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 050 Tahun 2020 terkait dengan klasifikasi kodifikasi nomenklatur untuk gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan surat keterangan pengangkatan guru honorer yang lulus seleksi PPPK. Akan tetapi, saat ini, pemda masih menunggu proses penyelesaian pemberkasan pengangkatan guru PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditargetkan rampung Desember 2020.

Di sisi lain, ia belum memastikan mekanisme dan anggaran bagi peserta yang lulus seleksi PPPK pada 2021 mendatang. Akan tetapi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan biaya penyelenggaraan ujian dan gaji guru PPPK hasil seleksi 2021 disiapkan pemerintah pusat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement