Rabu 25 Nov 2020 20:25 WIB

11 Prajurit TNI Divonis Salah, Aniaya Warga Hingga Tewas

Hakim memerintahkan para terdakwa ditahan.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (25/11). Mereka bersalah karena terlibat dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang warga bernama Jusni (24) tewas.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

Baca Juga

Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020. Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan. Vonis kepada 11 oknum prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.

Korban dari kasus ini adalah Jusni,pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.

Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.

Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin (16/11).

Berikut vonis untuk 11 prajurit TNI yang bersalah;

  1. Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara.
  2. Letda Cba Oky Abriansyah divonis hukuman penjara selama setahun dan 2 bulan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
  3. Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan.
  4. Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan.
  5. Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari.
  6. Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
  7. Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
  8. Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD.
  9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan.
  10. Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan.
  11. Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement