REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman didampingi Wakil Gubernur Abdul Fatah menandatangani Keputusan Bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (26/11). Sebelum penandatanganan, dilaksanakan rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Pemprov Babel tentang APBD Provinsi Kepulauan Babel tahun 2021 dan Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Perda yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi yang juga menandatangi keputusan bersama Wakil Ketua Muhammad Amin.
Gubernur Erzaldi menjelaskan, APBD tahun 2021 masih terfokus pada pelaksanaan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan jaringan pengamanan sosial. Di samping itu, dengan adanya pengurangan pendapatan asli daerah maupun pendapatan dana transfer maka, tentu akan sangat mempengaruhi postur rancangan APBD tahun 2021.
Setelah melalui pembahasan pada setiap komisi di DPRD dan Badan Anggaran, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa, paripurna hari ini telah menyatakan bahwa Raperda disetujui oleh semua dewan. "Selanjutnya segera kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melalui tahapan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Plt Ketua Amri Cahyadi juga mengatakan semua tahapan pembentukan raperda sudah dijalankan dan akan digunakan sebagai pedoman pembentukan perda di tahun yang akan datang. "Program-program pembentukan perda juga sudah dikaji bersama Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelasnya.