Jumat 15 Sep 2023 14:58 WIB

Babel Catatkan 20 Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual

EBT adalah segala bentu ekspresi karya cipta masyarakat baik benda maupun tak benda.

Red: Gita Amanda
Pj Gubernur Babel Suganda, (ilustrasi). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan 20 EBT sebagai Kekayaan Intelektual.
Foto: Pemprov Babel
Pj Gubernur Babel Suganda, (ilustrasi). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan 20 EBT sebagai Kekayaan Intelektual.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan 20 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah tersebut selama kurun waktu Januari hingga Juli 2023.

"Kami mengajak pemda untuk terus mencatatkan ekspresi budaya masyarakatnya sebagai KIK di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar mendapatkan perlindungan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kepulauan Babel, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

EBT adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Beberapa EBT asal Kepulauan Bangka Belitung yang didaftarkan sebagai KIK di antaranya ialah Pakaian Pengantin Paksian dari Kota Pangkalpinang, Memarong dari Kabupaten Bangka, Perang Ketupat dari Kabupaten Bangka Barat, Nujuh Jerami dari Kabupaten Bangka Tengah, serta Beripat Beregong dari Kabupaten Belitung.

Selain Kepulauan Bangka Belitung, hingga Juli 2023, ada empat provinsi lain yang paling banyak mencatatkan EBT sebagai KIK; yaitu Maluku (54 EBT), Sulawesi Tenggara (52 EBT), Jawa Tengah (36 EBT), dan Sulawesi Barat (19 EBT).

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Dede Mia Yusanti menyampaikan pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah defensif serta bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi maupun pengakuan oleh negara lain.

Selain itu, Dede menjelaskan Pusat Data KIK tidak hanya berfungsi sebagai pangkalan data, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai alat pemantauan dan perlindungan KIK dari potensi penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Robinson Sinaga menuturkan ada 17 kota di Indonesia yang difasilitasi oleh Kemenparekraf dalam pendaftaran KI.

Menurut Robinson, manfaat KI bagi industri pariwisata dan industri kreatif ialah untuk melindungi usaha dan produk dalam negeri. "Selain itu, juga sebagai alat monetisasi dan sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujar Robinson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement