REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendukung sepenuhnya proyek strategis nasional pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang tengah dilakukan pemerintah.
"Dari delapan kabupaten/kota yang dilintasi kereta ini nanti, Kabupaten Bekasi paling pertama merampungkan proses administrasi. Kita support penuh proyek strategis nasional ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju di Cikarang, Jumat (27/11).
Uju mengatakan dukungan penuh itu salah satunya dilakukan dengan menyelesaikan pembebasan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Setelah merampungkan pembebasan lahan, pihaknya kini sedang menyelesaikan proses relokasi barang milik daerah yang berada di lahan pekerjaan proyek.
"Jadi kita minta dipindahkan lokasinya yang kalau memang bisa dipindahkan, kalau tidak kita minta jalan terbaiknya," katanya.
Menurut dia kereta cepat Jakarta-Bandung secara tidak langsung membantu mobilitas warganya maupun perantau yang hendak menuju wilayahnya meski Kabupaten Bekasi tidak mendapat Transit Oriented Development atau stasiun pemberhentian, walaupun sudah beberapa kali mengusulkannya.
"Kan TOD (Transit Oriented Development)-nya di wilayah kita tidak ada tapi secara tidak langsung membantu masyarakat kita yang akan ke Bandung atau sebaliknya terutama memangkas jarak atau waktu tempuh bisa lebih cepat meskipun kita harus ke Karawang dulu," katanya.
Uju menjelaskan ada lima kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang dilewati lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung di antaranya Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, dan Cikarang Pusat.
"Kita semua tentunya berharap proyek kereta cepat ini bisa segera terselesaikan, tepat waktu sesuai perencanaan," katanya.
Diketahui panjang lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung mencapai 143 kilometer dengan mayoritas melintasi wilayah Jawa Barat. Dimulai dari Jakarta Timur, proyek ini melintasi 95 desa/kelurahan di 29 kecamatan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Jabar. Pembangunan kereta ini ditarget selesai pertengahan 2021.
Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Bekasi (9 kelurahan, 3 kecamatan), Kabupaten Bekasi (14 desa, 5 kecamatan), Kabupaten Karawang (8 desa, 2 kecamatan), serta Kabupaten Purwakarta (20 desa, 5 kecamatan).
Kemudian Kabupaten Bandung Barat (17 desa, 4 kecamatan), Kota Cimahi (5 kelurahan, 1 kecamatan), Kota Bandung (14 kelurahan, 6 kecamatan) dan Kabupaten Bandung (8 desa, 3 kecamatan).