Senin 30 Nov 2020 09:55 WIB

Satpol PP Razia Protokol Kesehatan ke Permukiman Padat

Masing-masing pelanggar harus membayar Rp 50 ribu sesuai peraturan Wali Kota Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Aparat gabungan dari Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Kecamatan Bandung Kidul merazia warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Kordon, Bandung,  Jumat (14/8). Pelanggar didata dan diimbau untuk menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bepergian. FOTO YOGI ARDHI
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Aparat gabungan dari Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Kecamatan Bandung Kidul merazia warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Kordon, Bandung, Jumat (14/8). Pelanggar didata dan diimbau untuk menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bepergian. FOTO YOGI ARDHI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan razia protokol kesehatan ke permukiman padat penduduk dan pasar tradisional. Operasi yustisi yang digelar di 30 kecamatan sejak tanggal 12 November lalu akan berakhir pada 30 November.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku sudah melakukan razia di depan kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang padat penduduk dan Pasar Kordon, Kecamatan Bandung Kidul yang ramai pengunjung akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Ia mengatakan ditemukan 50 pelanggar pada operasi yustisi tersebut dan 11 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi. Menurutnya, masing-masing pelanggar harus membayar Rp 50 ribu sesuai peraturan Wali Kota Bandung.

“Perlu kami ingatkan denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung ke rekening kas daerah Kota Bandung,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Republika, Senin (30/11).