Selasa 01 Dec 2020 07:31 WIB

Polda Ingatkan HRS Jika tak Hadiri Pemeriksaan pada Selasa

Jika HRS tidak bisa hadir, harus melampirkan surat keterangan dari dokter.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan harus ada alasan jelas dari Habib Rizieq Shihab (HRS) jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Kecataman Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).

"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11).

Yusri mengatakan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang jika seseorang tak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik, antara lain alasan kesehatan. Meski demikian, sambung dia, alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.