Kamis 03 Dec 2020 13:22 WIB

Pemerintah Kaji Sisa Anggaran Untuk Subsidi Rumah

Dalam UU APBN 2021 dilalokasikan pembiayaan perumahan Rp 30 triliun.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI tahun 2020 yang untuk pertama kali diselenggarakan secara hibrid antara virtual dan tatap muka langsung.
Foto: ist
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI tahun 2020 yang untuk pertama kali diselenggarakan secara hibrid antara virtual dan tatap muka langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil KH Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah tengah membahas berbagai alternatif kebijakan guna meningkatkan efektivitas kebijakan perumahan. Hal ini guna membangkitkan sektor properti di Indonesia pascapandemi Covid-19.

Kiai Ma'ruf menyampaikan, selain alokasi anggaran APBN 2021, pemerintah sedang mengkaji lebih lanjut skema subsidi perumahan menggunakan sisa anggaran 2020. "Antara lain kemungkinan penggunaan sisa anggaran skema subsidi Selisih Suku Bunga (SSB)  dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 2020," ujar Kiai Ma'ruf saat membuka Rapat Kerja Nasional Realestate Indonesia (REI) 2020, Kamis (3/12).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah akan memanfaatkan penggunaan tanah-tanah negara untuk pembangunan perumahan, pemanfaatan Tapera dan integrasinya dengan skema-skema pembiayaan perumahan lainnya, serta reformasi Perumnas. Kiai Maruf mengatakan, berbagai upaya dilakukan lantaran pandemi Covid-19 telah menghambat sektor ekonomi dan juga properti. 

Karena itulah, Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk sektor properti. Dalam UU APBN 2021 telah dilalokasikan pembiayaan perumahan sebesar Rp 30 triliun. Antara lain untuk skema subsidi Selisih Suku Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Selain juga pembiayaan dari kementerian/lembaga untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) rumah umum dan rumah khusus, rumah susun, peningkatan kualitas rumah swadaya, dan pembangunan baru rumah swadaya. Serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,6 triliun untuk 157,5 ribu unit rumah.

"Kinerja sektor properti selalu berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi, artinya jika pertumbuhan ekonomi naik maka kinerja sektor properti akan ikut naik, begitupun sebaliknya," kata Kiai Ma'ruf.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement