REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai durasi libur panjang yang dikurangi. Pasalnya, saat ini penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor semakin hari semakin banyak.
“Intinya gini, kalau soal kaitan dengan kebijakan pusat, untuk membatasi durasi libur panjang, tentu kita sebagai pelaksana pemerintahan di wilayah mengikuti seluruh petunjuk atau arahan dari pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim, Kamis (3/12).
Dedie menjelaskan, kali ini sudah ketiga kalinya Kota Bogor mencatat jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor sebanyak 50 kasus per-hari. Angka tersebut melonjak selama November hingga Desember 2020.
Menurut Dedie, masalah itu seharusnya jadi perhatian masyarakat agar mereka paham mengenai pembatasan aktivitas. “Jadi ini saya pikir satu hal yang memang harus jadi perhatian kita semua, itu semata-mata adalah untuk mengurangi tingkat resiko penyebaran Covid-19 di Indonesia,” jelas mantan direktur KPK itu.
Khusus di lingkungan Pemkot Bogor, sambung dia, jika ada anggota aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaksanakan kegiatan cuti atau berlibur ke luar kota, yang bersangkutan diminta melakukan swab test sebelum masuk ke kantor.
Peraturan itu sudah diterapkan sejak libur panjang sebelumnya, yakni saat liburan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Oktober lalu. "Itu tambahan kebijakan dari internal Kota Bogor,” kata Dedie.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto juga mendukung adanya pengurangan hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi para pemerintah daerah, libur panjang (long weekend) sebelumnya justru memberi banyak negatifnya, terutama pada kenaikan jumlah kasus positif Covid-19.
"Itu kan usulan kita (pemerintah daerah) juga. Saya sampaikan ya evaluasi kami ada hubungannya. Kita liat kan polanya libur panjang banyak mudhorot-nya," kata Bima Arya.