Sabtu 12 Dec 2020 12:01 WIB

Habib Rizieq Jelaskan Keberadaannya Selama Ini

Habib Rizieq menghabiskan waktu di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan keberadaannya selama tersangkut kasus pelanggaran protokol kesehatan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, selama ini dirinya menghabiskan waktu di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

"Saya selalu ada di Pesantren Agrokultural. Saya tidak ke mana-mana. Itu tempat tinggal saya. Sekali-kali saya ke Petamburan dan Sentul untuk menengok anak dan cucu saya," ujar HRS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu HRS juga mengatakan akan mengabarkan perkembangan pemeriksaannya secara berkala melalui kuasa hukumnya. "Secara berkala pengacara saya akan menemui rekan media," tambah Rizieq.

Sebelumnya, setelah kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, keberadaan HRS menjadi sorotan publik. Selain oyi, pihak FPI juga enggan mengungkap keberadaan yang bersangkutan dengan alasan keamanan. 

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. 

Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang perintangan penyidikan. Lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sobri Lubis (AS), dan Idrus (I).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement