REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyebutkan, terdapat 79 penambahan pasien positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Lampung Tengah.
"Pasien nomor 4.767, 4.768 dan 4.769 berasal dari Lampung Tengah dan tercatat sebagai anggota KPPS," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Ahad (13/12).
Dia menjelaskan bahwa pada Selasa (1/12) ketiga anggota KPPS tersebut datang ke puskesmas setempat untuk melakukan screening. Kemudian dilakukan pemeriksaan tes cepat (rapid test) dengan hasil reaktif.
"Jumat (4/12) ketiga KPPS itu diperiksa melalui tes usap (swab test) dengan polymerase chain reaction (PCR)," kata dia.
Ia mengatakan bahwa hasil dari PCR tersebut baru keluar pada Sabtu (12/12) dengan hasil konfirmasi positif COVID-19. Saat ini, ketiganya sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat (tanpa gejala)," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami saat dimintai keterangan, menegaskan bahwa semua anggota KPPS yang hasil rapid test-nya reaktif hingga dua kali tidak diizinkan bertugas dalam pelaksanaan pilkada serentak Rabu (9/12). "Semua anggota KPPS yang reaktif dua kali saat di tes cepat langsung kami minta ganti atau mereka tidak diizinkan bertugas, guna mencegah klaster pada pilkada serentak," kata dia.
Hingga kini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Lampung berjumlah 4.793 dengan rincian pasien yang telah dinyatakan sembuh 3.061 dan kasus kematian akibat terpapar virus Corona 235.