Senin 14 Dec 2020 01:14 WIB

Menpora Upayakan Vaksin Covid-19 untuk Atlet dan Pelatih

Pemerintah menargetkan vaksinasi tahap awal dapat dilakukan Januari tahun depan

Red: Andri Saubani
Menpora Zainudin Amali
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menpora Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyatakan akan mengupayakan agar para atlet dan pelatih mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah. Sebagai langkah awal, Zainudin menyatakan akan terlebih dahulu membicarakan rencananya itu dengan para stakeholder olahraga.

"Saya akan mengusulkan vaksinasi untuk para atlet dan pelatih. Saya berharap dengan adanya vaksinasi kepada atlet dan pelatih, kegiatan olahraga yang sekarang masih terhenti bisa aktif kembali," kata Zainudin di Jakarta, Ahad (5/12).

Selain untuk mengaktifkan kembali kegiatan olahraga nasional, vaksinasi Covid-19 kepada atlet dan pelatih juga dinilai penting terutama bagi mereka yang sedang mempersiapkan diri mengikuti berbagai kejuaraan baik nasional maupun internasional. Zainudin berharap usulan vaksinasi itu mendapat respons baik dari para stakeholder olahraga khususnya para pimpinan induk organisasi cabang olahraga yang saat ini sedang bersiap menyambut agenda olahraga yang padat pada 2021.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tahun 2020 telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac. Sebanyak 1,2 juta dosis tahap pertama vaksin produksi Sinovac sudah tiba di Indonesia.

Namun, proses vaksinasi masih harus menunggu izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hasil uji klinis fase 3 untuk mengetahui efektivitas vaksin terhadap virus corona. Masih ada 1,8 juta dosis vaksin Sinovc yang rencananya akan tiba di Tanah Air pada Januari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi tahap awal dapat dilakukan Januari tahun depan dengan prioritas penerima vaksin adalah para tenaga kesehatan, personel TNI-Polri, dan pegawai pemerintahan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

(QS. Al-Baqarah ayat 235)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement