REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditutup untuk sementara waktu. Langkah ini dilakukan lantaran sejumlah pegawai dilaporkan terpapar Covid-19.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Joko Widodo mengatakan penghentian layanan di Kantor Imigrasi Malang mulai berlaku 15 Desember sampai 18 Desember 2020. Hal ini karena terdapat kegiatan sterilisasi di kantor yang berada di Jalan Raden Panji Suroso Nomor 4, Polowijen, Blimbing, Kota Malang tersebut.
"Langkah ini (dilakukan) berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Joko saat dikonfirmasi Republika, Selasa (15/12).
Tiga pegawai di Kantor Imigrasi Malang dilaporkan telah terkonfirmasi positif Covid-19. Menurut Joko, ketiganya dalam sehari-hari bertugas sebagai pegawai tata usaha. Untuk saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman mengenai bagaimana proses penularan Covid-19.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah berkoordinasi dengan satgas covid dalam hal penanggulangannya. Joko juga telah memberikan langkah antisipasi untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada 15 sampai 18 Desember 2020. Mereka akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka.
Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 2.745 orang, Senin (14/12). Dari jumlah tersebut, 264 orang meninggal dan 2.287 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara untuk 194 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi mandiri.