REPUBLIKA.CO.ID, WASHINTON -- Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi pada perusahaan yang berbasis di China dan Uni Emirat Arab (UEA). Sebabnya, mereka menjual produk-produk petrokimia ke Iran.
Sanksi diterapkan saat pemerintahan Presiden Donald Trump meningkatkan tekanannya ke Iran. Di akhir-akhir masa jabatannya. Kementerian Keuangan AS memberikan sanksi pada empat entitas.
Hal itu karena memfasilitasi ekspor produk petrokimia ke Iran melalui Triliance Petrochemical Company yang disanksi AS tahun lalu. Vietnam Gas dan Chemicals Transportation Corporation juga mendapatkan sanksi karena melakukan transaksi besar dengan Triliance.
Sanksi ini salah satu dari serangkaian sanksi yang diberlakukan pemerintah Trump. Pengamat menilai langkah tersebut dilakukan untuk memperumit kebijakan luar negeri pemerintah Presiden terpilih Joe Biden.
"Sektor petrokimia dan petrolum menjadi sumber utama yang mendanai rezim Iran yang digunakan untuk mendukung kebijakan dalam negeri dan luar negeri yang buruk," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin seperti dikutip Aljazirah, Kamis (16/12).
"Amerika Serikat akan menindak orang yang mendukung aktor terlarang yang terlibat dalam pergerakan penjalan petroleoum dan petrokimia Iran," tambahnya.
Sanksi ini membekukan semua aset perusahaan-perusahaan itu di AS. Serta melarang warga Amerika berurusan dengan mereka. Mnuchin mengatakan institusi asing yang memfasilitasi transaksi perusahaan yang masuk daftar hitam itu juga terancam mendapatkan sanksi.
Perusahaan mendapatkan sanksi antara lain Donghai International Ship Management Limited dan Petrochem South East Limited yang bermarkas di Cina. Serta Alpha Tech Trading FZE dan Petroliance Trading FZE yang bermarkas di UEA.
Pada Januari lalu Kementerian Keuangan AS memberlakukan sanksi pada Triliance yang berbasis di Hong Kong dan tiga perusahaan petroleum dan petrokimia lainnya. Karena melakukan transaksi senilai ratusan juta dolar AS dengan National Iranian Oil Company.