REPUBLIKA.CO.ID, WASHINTON -- Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi pada perusahaan yang berbasis di China dan Uni Emirat Arab (UEA). Sebabnya, mereka menjual produk-produk petrokimia ke Iran.
Sanksi diterapkan saat pemerintahan Presiden Donald Trump meningkatkan tekanannya ke Iran. Di akhir-akhir masa jabatannya. Kementerian Keuangan AS memberikan sanksi pada empat entitas.
Hal itu karena memfasilitasi ekspor produk petrokimia ke Iran melalui Triliance Petrochemical Company yang disanksi AS tahun lalu. Vietnam Gas dan Chemicals Transportation Corporation juga mendapatkan sanksi karena melakukan transaksi besar dengan Triliance.
Sanksi ini salah satu dari serangkaian sanksi yang diberlakukan pemerintah Trump. Pengamat menilai langkah tersebut dilakukan untuk memperumit kebijakan luar negeri pemerintah Presiden terpilih Joe Biden.