REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan jumlahnya yang semakin terbatas, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Namun dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk dalam penyediaan infrastruktur yang mendukung pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah tidak dapat melaksanakannya sendiri. Di tengah tantangan global yang saat ini terjadi, kolaborasi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan minyak dan gas bumi serta meningkatkan kesejahteraan bangsa perlu dilakukan.
Didik S Setyadi, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas yang sekaligus Ketua Airlangga Law & Governance Institute mengatakan, sebelum ada konstitusi, kepemilikan sumber daya alam penting dikuasai individu, belum dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Kalau ada berita bahwa migas dikuasai asing saat ini, itu keliru. Negara mengikuti Pasal 33 UUD 45,” ujar Didik saat webinar Nasional "Peluang dan Tantangan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Bidang Minyak dan Gas Bumi”, yang diselenggarakan Sabtu (19/12) lalu.
Webinar yang diselenggarakan atas Kerja sama Perkumpulan Ahli Profesional Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Indonesia (PAP-KPBU) dengan SKK Migas ini menghadirkan pula narasumber lain yakni Sri Bagus Guritno, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas dan Brahmantio Isdijoso Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan. Sri Bagus Guritno dalam paparannya menyampaikan bahwa pengelolaan dan penyediaan infrastruktur, termasuk migas tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Perlu keterlibatkan pihak badan usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnerships sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015. Sedangkan Brahmantio Isdijoso menyatakan bahwa Kementerian Keuangan mendukung segala proyek KPBU yang mendukung aspek lingkungan dan Infarstruktur hijau dengan penyedian bantuan melalui Project Development Facility yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pemiliki proyek, termasuk proyek infrastruktur migas. Pada akhir acara Herawati Zetha Rahman moderator sekaligus Ketua Umum PAP-KPBU menyatakan bahwa dengan adanya Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi SDM KPBU Indonesia dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memang dibutuhkan rakyat.