jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akhirnya mengambil kebijakan memberlakukan rapid test antigen bagi para wisatawan atau pendatang saat libur panjang natal dan tahun baru (Nataru).
Itu terungkap dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu, Senin (21/12/2020). Dari hasil rapat, mulai tanggal 24 Desember 2020 Pemkot Batu mewajibkan pendatang atau wisatawan membawa keterangan rapid test.
Baca juga: Kota Batu Tak Berlakukan Hasil Rapid Test Antigen Bagi Pendatang
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menegaskan bila pendatang wajib melakukan rapid test. Ia mengaku kini tengah mematangkan dan menyiapkan surat edaran (SE) agar segera bisa diterbitkan.
"Tapi kita belum bisa memastikan jenis rapid testnya, mungkin seperti kesepakatan Forkopimda Malang Raya. Sekarang kita juga masih mematangkan wacana itu agar bisa segera menerbitkan SE," kata Dewanti sembari menyebut jika ada yang reaktif bakal diminta pulang.
Kemudian untuk hotel atau penginapan serta siapa pun tidak boleh ada acara peringatan tahun baru seperti mengadakan acara besar atau mengundang seniman seperti musisi dari luar kota.
"Kalau persiapkan makan malam bagi tamu yang menginap tidak masalah," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan pihaknya tidak memberlakukan aturan hasil rapid test antigen bagi wisatawan atau tamu hotel namun menugaskan kepada Satgas Covid-19 untuk memperketat protokol kesehatan.
"Karena sudah sejak dulu aturan bagi tamu hotel untuk membawa rapid tes sudah dilakukan. Meskipun tidak semua hotel. Pemkot hanya memperketat SOP Kesehatan. Seperti wajib cuci tangan, thermogun, hingga menggunakan masker," tegas dia, Senin (21/12/2020).