REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, di Jakarta, Kamis (24/12) malam, mengucapkan selamat Natal 2020 kepada umat Kristiani di Indonesia. Kapolri berharap momentum Natal dapat mempererat kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat. "Semoga kedamaian dan kebersamaan Natal senantiasa mengiringi langkah kita ke depan," kata dia.
Ia pun mengajak segenap bangsa Indonesia untuk menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal agar perayaan ini berlangsung aman dan damai. Perayaan Natal kali ini diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19 merebak.
Ia juga mengucapkan selamat Tahun Baru 2021 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Untuk menjaga keamanan selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, polisi menggelar Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Jumlah personel yang dikerahkan dalam Operasi Lilin 2020 yakni sebanyak 123.451 personel gabungan Polri-TNI dan pemangku kepentingan terkait di seluruh Indonesia. Pengerahan personel difokuskan pada pengamanan terminal bus, bandara, stasiun, pelabuhan, gereja, tempat-tempat wisata, dan jalur-jalur mudik.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kebaktian dan misa Natal tahun ini dibatasi. Jumlah jemaat yang hadir antara 20 hingga 30 persen dari kapasitas gedung gereja. Sementara jemaat lain dapat mengikuti ibadah secara daring.
Selain menjaga keamanan, para petugas Operasi Lilin 2020 juga hadir untuk memastikan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Kapolri pun telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.
Maklumat Kapolri itu bertujuan memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun mengingat penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Melalui maklumat tersebut, Idham Aziz meminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun. Juga tidak menggelar arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.